HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA, DALIL-DALIL KEHUJJAHAN HADITS DAN FUNGSI
HADITS TERHADAP ALQURAN
A. PENDAHULUAN
Latar
Belakang Menurut bahasa (lughat), hadits dapat berarti baru, dekat (qarib) dan cerita(khabar).
Sedangkan menurut istilah ahli hadist ialah “segala ucapan Nabi, segala
perbuatan beliau dan segala keadaan beliau”. Akan tetapi para ulama Ushul
Hadits, membatasi pengertian hadits hanya pada ”Segala perkataan, segala
perbuatan dan segala taqrir Nabi Muhammad SAW, yang bersangkut paut dengan
hukum. Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang
kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Alquran
merupakan sumber hukum utama atau primer dalam Islam. Akan tetapi dalam
realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Alquran
membicarakanya, atau Alquran membicarakan secara global saja atau bahkan tidak
dibicarakan sama sekali dalam Alquran. Nah jalan keluar untuk memperjelas dan
merinci keuniversalan Alquran tersebut, maka diperlukan Hadits atau Sunnah. Di
sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Alquran atau
bahkan menjadi sumber hukum sekunder atau kedua setelah Alquran.
B. PEMBAHASAN
a.Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Ajaran
Islam Hadits
Dalam
Islam memiliki kedudukan yang sangat urgen. Dimana hadits merupakan salah satu
sumber hukum kedua setelah Alquran. Alquran akan sulit dipahami tanpa
intervensi hadits. Memakai Alquran tanpa mengambil hadits sebagai landasan
hukum dan pedoman hidup adalah hal yang tidak mungkin, karena Alquran akan
sulit dipahami tanpa menggunakan hadits. Kaitannya dengan kedudukan hadits di
samping Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber
pertama, sedangkan hadits merupakan sumber kedua. Bahkan sulit dipisahkan
antara Al-Qur’an dan hadits karena keduanya adalah wahyu, hanya saja Al-Qur’an
merupakan wahyu matlu (wahyu yang dibacakan oleh Allah SWT, baik redaksi maupun
maknanya, kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa arab) dan hadits
wahyu ghoiru matlu ( wahyu yang tidak dibacakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad
SAW secara langsung, melainkan maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi
Muhammad SAW.[1] Ditinjau dari segi kekuatan di dalam penentuan hukum, otoritas
Al-Qur’an lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas Hadits, karena Al-Qur’an
mempunyai kualitas qath’i baik secara global maupun terperinci.
Sedangkan Hadits berkulitas qath’i secara
global dan tidak secara terperinci. Disisi lain karena Nabi Muhammad SAW,
sebagai manusia yang tunduk di bawah perintah dan hukum-hukum Al-Qur’an, Nabi
Muhammad SAW tidak lebih hanya penyampai Al-Qur’an kepada manusia. Rasulullah
SAW adalah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya menjadi pedoman bagi
manusia. Karena itu beliau ma’shum (senantiasa mendapat petunjuk Allah SWT).
Dengan demikian pada hakekatnya Sunnah Rasul adalah petunjuk yang juga berasal
dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan pepetunjuk yang berupa kalimat-kalimat
jadi, yang isi maupun redaksinya langsung diwahyukan Allah, maka Sunnah Rasul
adalah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada beliau, kemudian beliau
menyampaikannya kepada umat dengan cara beliau sendiri.[1]
b. Dalil Kehujjahan Hadits
Yang
dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang
wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al- syar’i), sama dengan
Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadits
adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah
Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber
hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan
sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber
hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya. Alasan
lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di
perintahkan oleh Al-Qur’an juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi)
suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak
dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila hadits tidak
berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan
kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan
ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam
hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum. Dan yang menjelaskan
secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan
kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi
makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak
mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskan Dan apabila penafsiran-penafsiran
tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu
akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Imam-imam pembina mazhab semuanya mengharuskan kita umat
Islam kembali kepada As-Sunnah dalam menghadapi permasalahannya. Asy-Syafi’i.
ت م ْلمق اَم إومعَدَو للا
ي ل يو مسَر يةَّن م سيب إوملومقَف للا ي
ل يو مسَر يةَّن م س ف َ
َاليخ ِب ياَتيك يِف ْمُت ْدَجَو إَذإ
ِ
د َحَأ ل ي ْوَق َىلإ إومتيفَتْلَت َال َو اَهومعيبَّتاَف
-ةيإور ِفو -
“Apabila kamu menemukan
dalam kitabku sesuatu yang berlawanan dengan sunnah Rasulullah Saw. Maka
berkatalah menurut Sunnah Rasulullah Saw, dan tinggalkan apa yang telah aku
katakan.
”
Perkataan imam Syafi’i ini memberikan pengertian bahwa segalapendapat para
ulama harus kita tinggalkan apabila dalam kenyataannya berlawanan dengan hadits
Nabi SAW. Dan apa yang dikategorikan pengertian bahwa segala pendapat para
ulama harus kita tinggalkan apabila dalam Asy- Syafi’i ini juga dikatakan oleh
para ulama yang lainnya. Tetapi Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan
sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan
perkataannya pada masa sebelum kerasulannya. Untuk mengetahui sejauh mana
kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa
dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli :
Dalil Al-Qur’an Banyak
ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima
segala yang datang dari Rasulullah Saw untuk dijadikan pedoman hidup.
Diantaranya adalah : Perhatikan firman Allah SWT. Dalam surat Ali-Imran ayat 32
dibawah
ini:
Artinya: “Katakanlah:
"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS:Ali Imran : 32).
Masih banyak lagi
ayat-ayat yang sejenis menjelaskan tentang permasalahan ini. Dari beberapa ayat
di atas telah jelas bahwa perintah mentaati Allah selalu dibarengi dengan
perintah taat terhadap Rasul-Nya. Begitu juga sebaliknya dilarang kita durhaka
kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya. Dalil Hadits Dalam salah satu pesan
yang disampaikan baginda Rasul berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadits
sebagai pedoman hidup disamping Al- Qur’an sebagai pedoman utamanya, adalah
sabdanya:
Risâlah,.
م ُْتـْكَّسَمـَت اَم ا ْوـُّل
ِضَت ن ْ َل ن ِ ْـيَرْـمَا ْمُكْيـِف ت ُ ْكَرـَت :ل َ اَق ص ِهللا ل َ ْوُسَر َّنَا
ه ِ ِـــل ْوُسَر َةـَّنُس َو ِهللا ب َ اَتـِك : اَمِهـِب
Artinya : “Aku
tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak
akan tersesat
selam-lamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah
dan Sunnah Rasul-Nya.”(HR. Malik). Hadits di atas telah jelas menyebutkan bahwa
hadits merupakan pegangan hidup setelah Al-Qur’an dalam menyelesaikan
permasalahan dan segalah hal yang berkaitan dengan kehidupan khususnya dalam
menentukan hukum.
1) Kesepakatan Ulama’ (Ijma’) Umat Islam telah
sepakat menjadikan hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala
ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak jaman
Rasulullah, sepeninggal beliau, masa khulafaurrosyidin hingga masa-masa
selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya.
2) Sesuai dengan
Petunjuk Akal (Ijtihad) Kerasulan Muhammad SAW, telah diakui dan dibenarkan
oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan
apa yang datang dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala
atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga tidak
jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang
tidak dibimbing oleh wahyu.[2]
c. Fungsi Hadits sebagai Sumber Ajaran Islam
Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup,
sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainya tidak dapat
dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama
dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh
karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk
menjelaskan keumuman isi al-Qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah
SWT.
Dalam hubungan dengan
Al-Qur’an, hadis berfungsi sebagai penafsir, pensyarat dan penjelas dari
ayat-ayat Al-Qur’an. Apabila disimpulkan tentang fungsi hadis dalam hubungan
dengan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1) Bayan Tafsir Yang
dimaksud dengan bayan At -Tafsir adalah menjelaskan maksud
dari Al-Qur’an Fungsi
hadist dalam hal ini adalah merinci ayat secara global ( bayan al mujmal),
membatasi ayat yang mutlak ( taqyid al muthlaq), mengkhususkan ayat yang umum (
takhshish al’am) dan menjelaskan ayat yang dirasa rumit
2) Bayan Taqrir Bayan
At-Taqrir atau sering juga disebut bayan ta’kid ( penegas
hukum) dan bayan al-
itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan
Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan
Al-Qur’an
3) Bayan Tasyri’ Yang
dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah menjelaskan hukum yang
tidak disinggung
langsung dalam Al-Qur’an. Bayan ini juga disebut dengan bayan zaid ‘ala
Al-Kitab Al-Karim. Hadits merupakan sebagai ketentuan hukum dalam berbagai
persoalan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
4) Bayan An-Nasakh
Secara bahasa an-naskh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah
(menghilangkan),
at-tahwil (memindahkan) atau at-tagyar (mengubah). Menurut Ulama’ mutaqaddimin,
yang dimaksud dengan bayan an-nasakh adalah adanya dalil syara’ yang datang
kemudian. Dan pengertian tersebut menurut ulama’ yang setuju adanya fungsi
bayan an nasakh, dapat dipahami bahwa hadis sebagai ketentuan yang datang
berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’an yang datang
kemudian. Menurut ulama mutaqoddimin mengartikan bayan an-nasakh ini adalah
dalil syara’ yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya
kemudian.[3]
C. KESIMPULAN
1. Hadits merupakan sumber hukum kedua bagi
umat Islam setelah Al-Quran sebagai sumber utama, hadits juga sebagai pedoman
hukum serta ajaran- ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadits adalah sumber
hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi
mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka
secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam.
Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan
saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya.
[1]
(Ali, Peran Hadis Sebagai Sumber Ajaran, & Ali dan Didik
Himmawan, 2019)
[3]
(Ali, Peran Hadis Sebagai Sumber Ajaran, & Ali dan Didik
Himmawan, 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar